REINTERPRETASI SISTEM KADERISASI PIMPINAN KOMISARIAT

REINTERPRETASI SISTEM KADERISASI PIMPINAN KOMISARIAT

Oleh: laaraibafiih

Paradigma pelajar NU dalam ranah sekolah maupun perguruan tinggi mempunyai sistematika yang sangat komplek, hal itu terlihat dari beberapa pendaftar peserta didik baik dalam kota maupun luar kota. Timbulnya pergaulan diantara para pelajar ini memetakkan stigma terhadap masing-masing individu dalam bergaul dan berdiskusi. Oleh karena itu, seorang pelajar NU dalam ranah ini mempunyai peranan penting dalam segi sosial dan kultural.

Terlepas dari beberapa sekolah mapun perguruan tinggi yang bernotabenya Lembaga Maarif, peranan IPNU IPPNU perlu interpretasi dan penguatan jenjang pengkaderan dalam mengakomodir keberlangsungan organisasi, terutama beberapa tingkat kelas didalam sekolah dan beberapa fakultas dalam perguruan tinggi. Pengaruh tersebut terlihat, akhir-akhir ini NU disudutkan dengan berbagai perspektif, mengistilahkannya dengan peran NU yang mulai yang berbeda dengan dulunya. Tindakan yang diambil dianggap tidak mengakusisi wajah dari Nahdliyin seperti keikutsertaan dalam politik praktis, menjaga gereja dan hal lain yang berkesinggungan.

Kader NU terutama IPNU dan IPPNU setidaknya harus mempunyai bekal selain pengetahuan ke-NU-an dan ke-Aswaja-an dalam menunjang kekayaan intelektual dan proyeksi diri terhadap beragam serangan yang ada. Bersifat adaptif dan berintegritas dalam menjawab tantangan.

Hal itu harus segera digalangkan dalam sistem kaderisasi dalam ranah pimpinan komisariat yang notabenya justru rentan terjadi pertikaian kecil semacam perdebatan yang mengharuskan kader-kader NU bertindak selayaknya meluruskan hal yang sebenarnya terjadi, akan tetapi tetap dengan asas khas NU berpedoman Alquran, Hadis, Ijma dan Qiyas. Beraqidah Ahlussunnah Waljamaah, menjunjung 4 bidang Madzhab fiqh dan berkarakter tawassuth, tasamuh, tawazun, taadul dan amar maruf nahi munkar.

Membangun kembali interpretasi yang menyongsong keberlangsungan kader, dengan menimbang hal yang diatas. Maka secara efektifnya mengaktualisasi potensi serta pembinaan kader segera dicanangkan dengan cara: (1)Pergerakan dalam lingkup sekolah, pelajar NU dalam tahapan ini adalah jenjang proses pembelajaran dasar, mengoptimalkan kebutuhan sekolah dan pendoktrian paham aswaja dalam ruang-ruang pembelajaran mereka harus dibiasakan. Dimulai dari hal-hal kecil dengan memberi istilah panggilan rekan dan rekanita. Melakukan mediasi dan kolaborasi Pelajar NU luar sekolah agar mengenal tatanan masyarakat adanya sistem kerja organisasi yang bermitra. Bukan hanya berkompetitif mengunggulkan sekelompok sendiri, namun memberi ruang pada pelajar, agar dapat berbagi informasi dan inovasi untuk mendukung masing-masing program kerja. (2)Mengeksploitasi dengan maksud baik, mengarahkan tujuan dalam lingkup perguruan tinggi yang mempunyai basis-basis kader berintelektual dalam pendewasaan dan mengacu pada aspek bidang yang dikuasai sesuai basic pontensi fakultas dan jurusan. Jenjang tahapan ini sangat disayangkan apabila pemberdayaannya tidak diperhatikan, dan condong tergelantung dengan status keterpelajaran. Basis ini bisa diterjunkan dan ikut berkolaborasi ke Pimpinan Komisariat di sekolah-sekolah untuk memback up dan membantu inovasi dengan basic-basic skill yang dimiliki. Hal tersebut dapat bersifat berkelanjutan, sebagai bentuk upaya mecanangkan pemahaman anti radikal juga memberikan stimulus perencanaan kader.

Sistematika penerapan ini bisa dimulai dan ada tahapan sistem Masa Kesetiaan Anggota, potensi masing-masing calon kader dapat dijaring untuk digali dan dikembangkan. Pengelompokan dengan sistem materi sesuai dengan minat dan bakat para kader, dapat diwujudkan dan terapannya secara langsung sesuai basic skill yang dimiliki. Pada tahap kolaborasi, pengenalan diri dalam komunitas dan organisasi wilayah sekitar tempat masing-masing dicoba untuk uraikan dan dicari ruang bagi kader IPNU dan IPPNU dapat merambat dan menyalurkan inovasinya. Hal itu akan berhasil karena ada keuntungan dalam kedua pihak dalam mencapai tujuan, maka disini didapati kontribusi yang diberikan dapat menambah nilai bagus dalam meminimalisir sensifitas/gesekan cara pandang luar terhadap NU sesuai jenjang yang dimiliki kader. Harapannya ini bisa berkelanjutan pada pengkaderan berikutnya, yaitu Latihan Kader Muda.

Semuanya sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Dasar dalam Kongres IPNU XIX pada 2018 di Cirebon, bahwasanya dalam Bab IV tentang Tujuan dan Usaha Pasal 8 berbunyi (1)Menghimpun dan membina pelajar dalam wadah organisasi IPNU. (2)Mempersiapkan kader-kader pemimpin militan yang berwawasan intelektual dan berjiwa spiritual sebagai penerus perjuangan bangsa. (3)Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al ammah), guna terwujudnya khaira ummah. (4)Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.

Sebagaimana yang telah diuraikan dan diperkuat, paradigma pelajar NU dalam ranah sekolah dan perguruan tinggi mempunyai sistematika yang sangat komplek. Sensitifitas kader yang berkesingguhan langsung dengan paham luar aswaja memberikan tekanan dan upaya terobosan gebrakan baru dalam pengkaderan. Maka, interpretasi dalam pengelolaan sistem kaderisasi perlu adanya pembenahan. Pemberdayaan serta aktualisasi pontensi melalui pendekatan-pendekatan skill dan kolaborasi setidaknya memberikan pemahaman sebagai bentuk back up terhadap paham selain NU, sehingga harapannya dapat meningkatkan mutu integritas IPNU dan IPPNU.

 


Artikel Terkait

Posting Komentar