AKTUALISASI PERDAGANGAN ZAID BIN ALI PADA ERA MILENIAL

    

Sumber: images.app.goo.gl

Oleh: Moch Jamilul Latif

Membicarakan soal ekonomi pasti tak ada habisnya tentang perdagangan pada era milenial. Sejak kemajuan zaman semakin pesat dan teknologi semakin modern, segala hal sekarang semakin mudah. golongan anak – anak, pemuda – pemudi hingga dewasa semua menikmatinya. Melihat kemajuan zaman semakin pesat, ditambah memepermudah transaksi jual – beli dengan berbagai konsep pemasaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang memanfaatkan-nya berbagai produk bermunculan entah kosmetik, peralatan dapur, alat elektronik hingga makanan. Cuman duduk dirumah memesan lewat ponsel, lalu datang sendiri barang atau makanannya.

 Dalam sebuah pedagangan, konsep pemasaran sangat diperlukan, telah menempatkan konsumen atau pelanggan sebagai fokus utama, para pedagang biasanya dominan dengan mengkaji aspek – aspek konsumen untuk mengembangkan strategi pemasaran yang diharapkan mampu meraih pansa pasar yang sedia. Cara pemasaran cukup beragam lewat berbagai media sosil ataupun media lainnya. Biasanya barang atau makanan tersebut di keloala oleh distributor, yang tugasnya menyalurkan, suplier yang tugasnya mengelola barang lalu ada yang mengambil namanya riseler dan kemudian jual ke konsumen. (Jakarta : 2008)

Ekonomi islam menurut Zaid bin Ali

Dalam perspektif ekonomi Islam, seorang pedagang tidak boleh memproduksi barang yang haram. (Jakarta : 2010) salah satu ulama termasyur pendiri madzhab zaidiyah yaitu Zaid bin Ali mempunyai pemikiran tentang penjualan secata kredit. Zaid bin Ali adalah penggegas awal penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga tunai. Pemikiran tersebut terlihat jelas pada pandangannya, bahwa penjualan secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah, dikarenakan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridho antar kedua belah pihak. (Jakarta : 1996)

Penjualan secara kredit juga dapat mempermudah pembeli dan juga adanya permintaan pasar, dimana menciptakan harga yang lebih rendah dari pada harga pembelian dengan maksut untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh dimasa mendatang, dengan demikian, pendapat seperti itulah bukan dari perniagaan bukan riba.  

Argumentasi Zaid lainnya dalam memperbolehkan jual beli secara kredit anatara lain tidak ada pengaruhnya tergntungan waktu yang di artikan sebagai riba, dikarenakan transaksi tersebut di lakukan dengan barang dengan barang bukan uang dengan uang. Hal ini tidak boleh memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayaran lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam pengembalian pinjaman. Setiap penundaan pembayaran adalah Riba. Kekhawatiran tersebut sangat sentral di dalam pemikiran ekonomi Islam.

Dengan demikian, dalam lingkup syariah setiap kontrak baik buruknya ditentukan oleh kontrak itu sendiri, tidak di hubungkan dengan kontrak lainnya. Hal tersebut setiap penjualan yang pembayaran ditangguhkan adalah suatu kontrak tersendiri dan memiliki hak tersendiri untuk di periksa hak itu adil atau tidak, tanpa dihubungkan kontra lain. pemeriksaan tersebut apakah kontrak tersebut benar atau tidak. Fatwa yang ada dalam suatu kontrak yang terpisah harga yang dibayar tunai yang lebih rendah, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan akad jual neli kredit dengan pembayaran yang lebih tinggi, di karenakan kedua akan tersebut berbeda antara satu sama lain.(Yogyakarta : 2010)

Penutup

Di era milenial, segala hal sekarang semakin mudah. golongan anak – anak, pemuda – pemudi hingga dewasa semua menikmatinya, Melihat kemajuan zaman semakin pesat, ditambah memepermudah transaksi jual – beli dengan berbagai konsep pemasaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang memanfaatkan-nya berbagai produk bermunculan entah kosmetik, peralatan dapur, alat elektronik hingga makanan. Cuman duduk dirumah memesan lewat ponsel, lalu datang sendiri barang atau makanannya.

Dalam perspektif ekonomi Islam, ternyata sudah lama mengenal sistem perdagangan, salah satunya adanya sistem kredit dalam pemikiran Zaid bin Ali. Penjualan secara kredit juga dapat mempermudah pembeli dan juga adanya permintaan pasar, dimana menciptakan harga yang lebih rendah dari pada harga pembelian dengan maksut untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh dimasa mendatang, dengan demikian, pendapat seperti itulah bukan dari perniagaan bukan riba.

Argumentasi Zaid lainnya dalam memperbolehkan jual beli secara kredit anatara lain tidak ada pengaruhnya tergntungan waktu yang di artikan sebagai riba, dikarenakan transaksi tersebut di lakukan dengan barang dengan barang bukan uang dengan uang.Sistem kredit dalam pemikiran Zaid bin Ali yang sekarang masih ada di era milenial adalah berbentuk syariah.


















  DAFTAR PUSTAKA

Kotler, Philip & Keller, Kevin Lane. (2008). Manajemen Pemasaran : Edisi Ketiga Belas, ter, bob sabran. Jakarta : Erlangga.

Al – Ariff, M.Nur Rianto & Amalia, Eus. (2010). Teori Ekonomi Mikro. Jakarta : Kencana.

Dahlan, Abdul Aziz., dkk. (1996). Ensiklopedia hukum Islam, jilid ke -2. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve.

Chamid, Nur (2010). Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Belajar.


Artikel Terkait

Posting Komentar