MODEL POLITIK KEBANGSAAN ALA NU


Oleh: Laarabafiih

Suasana politik dalam kubu NU selalu tercium, bahkan sejarah mencatat islamisasi yang dilakukan oleh NU dalam bidang politik mempunyai otoritas atau kekuasaan yang mampu menggerakkan sangkut pautnya paradigma politik di Indonesia. Kuantitas yang dimiliki menjadi salah satu dampak krusial, hal tersebut wajar karena NU adalah Organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Konsep mabadi’ khoiru ummah (Prinsip Dasar Umat Terbaik) berdasarkan letak masalahat masyarakat, mempunyai andil dalam perubahan sosio-ekonomi. Asas ini bertumpu pada sifat atau karakter NU yaitu, as-shidiq dan al-amanah. Sehingga, secara lahiriah keseimbangan dalam masyarakat sikap keagamaan ini berhasil membawa Indonesia dengan gagasannya mengenai tawassuth(moderat) dan tasamuh(toleransi). Hal ini yang menjadi representasi NU dalam berpolitik kebangsaan. Membawa tanggungjawab keadaban bangsa, tepatnya ketika baru saja bangsa Indonesia merdeka, terpaut beberapa tahun setelahnya angka kemiskinan, malpraktik, mafia hukum memberi kecaman terhadap persoalan moralitas.

Perlu dicermati, NU merupakan organisasi sosial kemasyarakatan. Namun, dibalik itu rahim-rahim politik NU telah lahir baik dimasa awal kebaeradaan bangsa maupun belakang ini. Dawam Daharjo dalam buku yang ditulis oleh Asep Saeful Muhtadi “Nahdlatul Ulama dan Politik” mengatakan bahwa NU sendiri sebenarnya memang lahir sebagai gejala politik, paling tidak untuk menjaga otoritas politik Islam di era awal kebangkitan bangsa ini. Dan karena itu sering kali perilaku politik NU kadang tampak dilematis atau tepatnya terlihat ambigu (dalam artian) menampilkan diri sebagai kekuatan kultur keumatan tapi juga memainkan citra dirinya selaku political power yang tak bisa diremehkan di kancah dunia. Dari sini timbullah pertanyaan dan menjadi sebab tulisan ini dibuat, sebagai organisasi yang bersifat sosial kemasyarakatan bagaimana peran NU dalam kancah politik di Indonesia?

Negara dalam perspektif Madzhab Sunni adalah perwujudan dalam kepemimpinan baik agama maupun pranata sosial. Versi Imam al-Ghazali menimpali, bahwa dalam politik sunni, agama dan negara menguraikan relasi, sehingga terbentuk pola nalar simbiosis mutualistik berdasarkan faktor sosial keagamaan dan budaya. Berkaitan dengan perpolitikan seiring kompleksitas perkembangannya di Indonesia. Mengutip dari Masmuni Mahtma, Esensi NU didirikan bukan untuk tujuan politik kekuasaan, tetapi politik (keagamaan) yang senantiasa berbasis kerakyatan. Maka, bagi umat Islam Indonesia yang menginginkan pelaksanaan praktik dan pemikiran keagamaannya dekat dengan tradisi lokalnya, kehadiran NU dinilai memberi perlindungan. Jika ini bisa disebut tindakan politik kerakyatan dalam pengertian luas, maka politik jenis inilah yang patut disebut tingkatan politik tertinggi NU. Seketika itu di tahun 1952 seiring perpecahan Masyumi yang melibatkan NU sebagai penyangga, NU terbentuk sendiri sebagai partai Politik. Gairah tersebut mulai meredam di tahun 1984, terlepas hiruk pikuk saat itu, NU memutuskan untuk kembali pada konsep Khittoh 1926. Dari pergolakkan itu banyak hal yang telah terjadi, dari mengimbangi menjamurnya paham HTI, mengecam gerakan separatis DI/TII, PRRI/Permesta dan pemberontakan-pemberontakan lain dimasa awal usai kemerdekaan Indonesia.

Berkaitan dengan kembalinya NU pada khittoh 1926, sikap NU terjadap politik berubah. NU dituntut untuk seratus persen kembali ada gerakan sosial. Ke-sosial-an ini sebagai salah satu bentuk pemerhati dan pelaksana bagi cita-cita bangsa Indonesia sesuai Pancasila. Konteks yang terjadi kini khittah NU dalam perspektif politik, dianggap sebagai upaya pembelaan bangsa dalam bergerak. Upaya ini tidak membatasi bagi warga Nahdliyin yang ingin tetap meyalurkan Hasrat dalam politik secara individu. Sebab, dalam hal tersebut masih dapat berpolitik dengan memanfaatkan suara rakyat untuk membawa kemajuan terhadap bangsa di masa mendatang.

 

Artikel Terkait

Posting Komentar